Kasasi Ditolak, Wakil Ketua DPRD Barsel Resmi Jalani Hukuman

Wakil Ketua DPRD Barsel Hasannudin Agani.

BUNTOK, KaltengEkspres.com Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) Hasannudin Agani SE. Penolakan ini tertuang dalam surat putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 39/Pid.sus-TPK/2017/PN Plk.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka paman Bupati Barsel ini akhirnya resmi sebagai terpidana korupsi dengan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp.50 juta, subsidair tiga bulan.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, Sabtu (11/5/2019) melalui pesan Whatsapp (wa).

“Insya Allah semoga yang bersangkutan kooperatif dalam pelaksanaan putusan,” tulis Bayu.

<

Sementara ketika dimintai keterangan terkait informasi lainnya, Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan, sebab masih berada di luar kota. “Nanti senin info selanjutnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, H Hasanuddin Agani, menjadi terdakwa dalam kasus Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif selama ia menjabat sebagi Ketua DPRD Barsel tahun 2008.

Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.319 juta, temuan ini berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009.

Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/11/2017), Hasanuddin divonis terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerbitkan SPT dan SPPD fiktif.

<

Akibat perbuatannya ini, ia diganjar hukuman satu tahun dan dua bulan penjara, dengan denda Rp.50 juta subsidair dua bulan penjara. Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Barsel 2014 – 2019 yang masih aktif ini, melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

PT Palangka Raya, kemudian menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp.50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara pada Hasanuddin Agani, Senin (15/1/2018).(rif)

<

Berita Terkait