BUNTOK, KaltengEkspres.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap terpidana Hasanuddin A Gani SE selaku Wakil Ketua DPRD Barsel. Pemanggilan ini terkait putusan mahkamah Agung (MA) No 1995K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Maret 2019, yang menguatkan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Palngka Raya, atas vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp.50 juta, subsidair tiga bulan.
“Pemanggilan terhadap Hasanuddin telah sesuai Undang-Undang. Kejaksaan harus segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady SH kepada Kalteng Ekspres.com, Selasa (21/5/2019).
Bayu menjelaskan, untuk melaksanakan putusan tersebut, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan secara patut terhadap Hasanudin Agani untuk datang ke kantor Kejari Barsel pada Rabu (8/5/2019) dan Senin (20/5/2019), namun yang bersangkutan kembali mangkir, Selanjutnya melakukan pemanggilan yang terakhir, atau ketiga kalinya pada Jumat (24/5/2019) mendatang.
“Bila pada pemanggilan ketiga yang bersangkutan masih mangkir juga, maka kejaksaan akan memasukan Hasanaudi Agani sebagai DPO ,”ungkapnya.
Seperti diketahui, H Hasanuddin Agani yang juga ketua DPD Partai Golkar Barsel menjadi terdakwa dalam kasus Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif selama ia menjabat sebagi Ketua DPRD Barsel tahun 2008. Akibat perbuatanya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.319 juta.(rif)