PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial NR (47), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Wanita asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT Bumi Hutan Lestari tempatnya bekerja senilai Rp 200 juta lebih.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis mengatakan, penangkapan terhadap NR ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari perwakilan pihak perusahaan, bahwa tersangka diduga telah menggelapkan uang perusahaan. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak meringkus NR yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Jati Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Total uang perusahaan yang digelapkan pelaku ini sekitar Rp 214,777,848 juta. Modusnya, yakni uang tersebut diambil pelaku kemudian dimasukan ke empat rekening yang ia buat, atas nama Marlianti dan Sumedi,”ungkapnya Rabu (15/5).
Saat ini lanjut dia, tersangka bersama barang bukti empat buku rekening telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (as/hm)