SAMPIT, KaltengEkspres.com –Dua orang warga bernama M Thahir (36) dan Herianto alias Dewa (41), tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Kedua pria ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Batu Gang Damai RT 9, RW 18 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Minggu (12/5/2019).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di rumah setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Menerima laporan ini lanjut dia, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku bernama beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram dari tangan Thohir dan 3 paket sabu seberat 1,58 gram dari Herianto.
“Akibat perbuatanya ini kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (ar/hm)