Dewan Dorong Penggunaan ADD dan DD Dievaluasi Sesuai Aturan

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mendorong dilakukannga evaluasi terhadap program pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaiknya setiap tahun diperlukan evaluasi secara menyeluruh.

“Mekanisme dan aturan memang dipastikan sangat selektif dalam mendapatkan dan menggunakan ADD dan DD bersumber dari anggaran pemerintah ” kata Waket I DPRD Kabupaten Kapuas, Robert Linuh Gerung Jumat (3/5/2019).

Syarat-syarat untuk mendapatkan ADD dan DD sudah pasti adalah sebuah pemerintahan Desa yang memiliki wilayah jumlah penduduk sesuai standart aturan berlaku.

” Apakah mungkin sebuah desa hanya memiliki jumlah penduduk sekitar 10 kepala Keluarga (KK), ini yang harus Dievaluasi apakah tetap menjadi desa atau dilebur, “kata Robert Linuh Gerung.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Andre Ale melalui Kertidipora, selaku Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kapuas meminta, agar desa yang belum menerima transfer Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) pada Tahap I tahun 2019 ini, untuk segera mengajukan usulan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub.

“Kita imbau untuk secepatnya, pengajuan ADD maupun DD harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati,”unkapnya. (ab)

Berita Terkait