PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Drs Perdie MA mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Surat edaran tersebut berlaku tak hanya untuk ASN melainkan juga karyawan perusahaan.
Tak hanya itu, bupati juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR bagi para pegawai honorer atau kontrak dilingkup Pemkab Mura.
Dalam surat edaran Bupati Nomor : 900/170/BPKAD/2019 yang ditandatangani tanggal 24 Mei berisikan tentang pembayaran THR bagi tenaga honorer kontrak.
Hal itu berdasarkan beberapa peraturan terkait APBD Mura 2019, dimana SOPD dapat melaksanakan pembayaran THR bagi tenaga honorer/kontrak.
Pembayaran THR sendiri dibayar sebesar satu bulan gaji sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak kerja.
Menyikapi ini, para tenaga honorer menyambut gembira dan memberikan apresiasi terhadap kepedulian bupati terhadap tenaga honorer Mura tersebut.
“Kami cukup gembira atas dikeluarkannya surat edaran tersebut, tentu tahun ini kami mendapat hak THR untuk mencukupi kebutuhan kami berlebaran nanti. Tak lupa kita juga mengucapkan terima kasih kepada bupati atas perhatian dan kepeduliannya” ungkap Agus salah seorang honorer ketika dibincangi Selasa (28/5/2019). (to)