Bandar Sabu Pasir Panjang Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang warga bernama Dedi Irawan.

Pria ini ditangkap karena menjadi bandar sabu di sebuah barakan yang terletak di Jalan Bhayangkara RT 07 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (barbuk) 14 paket sabu seberat 14,26 gram.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (11/5/2019). Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat menyebut bahwa dibarakan yang dihuni pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan ini, kami langsung bergerak cepat melakukan pengerebekan sekitar pulul 23.00 WIB, terhadap pelaku di barakan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk 14 paket sabu di lantai kamar dengan berat 14,26 beserta alat hisap dan timbangan digital,”ungkap Triyono kepada awak media, Senin (13/5/2019).

<

Saat ini lanjut dia, pelaku langsung diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (yus)

<

Berita Terkait