PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyebutkan, bahwa tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kabupaten yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Barito Utara (Batara) Provinsi Kalteng, bakal digelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain PSU, dua TPS lainnya di Kabupaten Kapuas digelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, untuk di Kobar ada dua TPS yang akan digelar PSU yaitu TPS 51 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan dan TPS 08 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai . Sedangkan di Kabupaten Batara, PSU dilaksanakan di TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
“PSU ini digelar, karena di tiga TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB, kemudian menggunakan KTP elektronik atau suket tetapi tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik nya ( bukan penduduk setempat).
Hal ini tentunya memenuhi ketentuan PSU sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d,”ungkap Harmain kepada sejumlah awak media Minggu (21/4).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di masing masing kecamatan di dua kabupaten tersebut telah mendapatkan rekomendasi PSU dari dari Panwascam setempat.
Setelah itu, PPK telah mengusulkan kepada KPU Kabupaten kobar dan Batara untuk menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan PSU. Saat ini kedua kabupaten telah menetapkan hari PSU di dua TPS tersebut pada hari Rabu 24 April dan Kamis 25 April 2019. (hen)