KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com-Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU dalam melaksanakan tugas. Para penyelenggara KPU harus menyampaikan secara terbuka di media massa, dan papan pengumuman serta laman KPU Provinsi Kalteng hingga kabupaten/kota, kalau memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu.
Maka dari itu, Anggota KPU Kabupaten Seruyan Divisi Perencanaan dan Data Buchari Muslim mengakui, bahwa ada keluarganya yang ikut berpartisipasi menjadi peserta pemilu yakni sebagai calon legislatif (caleg).
“Sebagai Anggota KPU Kabupaten Seruyan, saya mengakui memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu. Mereka adalah Romansyah dari Partai Nasdem dan Anita Tarusyana dari Partai Hanura, dan keduanya merupakan sepupu dan berasa pada Dapil I Seruyan,” kata Anggota KPU Kabupaten Seruyan Buchari Muslim di Kuala Pembuang, Kamis (25/4).
Ia menjelaskan, hal tersebut sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat Pleno Terbuka penetapan DPTHP-2 Pemilu Tahun 2019, tanggal 12 Nopember 2018 lalu,. yang mana pada saat itu juga dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik yang ada di Seruyan.
Karena berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, disebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
“Meski ada anggota keluarga saya yang maju sebagi caleg dalam Pemilu 2019, saya tetap menjaga integritas, netralitas, profesionalitas dan independen dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya. (di)