Home / Hukum Kriminal / Kotim

Kamis, 4 April 2019 - 15:35 WIB

Satresnarkoba Kotim Ringkus Pria Berotot

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berotot. Pria ini ditangkap karena menjedai pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu (3/4/2019).

 

Pelaku bernama Sugiyanto alias Yanto (42) ini, diamankan saat berada di Jalan Jendral Sudirman Km 7,5, tepatnya di Perumahan Griya Mentaya Membangun, No 379 Rt 014, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Baca Juga :  Ayo! Dinas PMPTSP Kotim Sebut Aktivitas Galian Tanah PT BSP Illegal

 

“Pelaku beserta barang bukti berupa 9 paket kecil dengan berat 3,24 gram berhasil kita amankan. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjutinya kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Online

 

Atas kepemilikan barang tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Lahan Gambut di Kotim Membara

Kotim

Santri Darul Iman Dibekali Penguatan Wawasan Kebangsaan Melalui TMMD 

Kotim

Warga Desa Penyang Tikam Istrinya Hingga Tewas

Kotim

Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk Polisi

Kotim

Diserbu Pemudik, Empat Jadwal Keberangkatan Tiket Pelni Habis Terjual

Kotim

Turut Amankan Pilkada, Ratusan Personel Polres Kotim di BKO

Kotim

ASN Kotim Diintruksikan Harus Netral di Pemilu

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Bubarkan Kerumunan di Salon Jalan Pangeran Samudera