PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya merekomendasikan agar pengelolaan pajak parkir dikelola secara profesional. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti Selasa (2/4).
“Terkait pembagian hasil dari pengelolaan sebesar 20 persen tidak tercapai secara optimal, jadi kami rekomendasikan lebih baik pengelolaannya secara profesional. Kami rekomendasikan pengaturan 20/80 itu menjadi sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah,”ungkapnya.
Menurutnya, jika dikelola profesional seperti itu, maka capaian target dari pajak parkir akan meningkat dan menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tak lagi harus bersusah payah mengali sumber lainnya yang belum hasilnya.
“Ini peluang dalam meningkatkan PAD Kota. Karena bisa saja selama ini tidak tercapai, lantaran banyak yang bocor dalam pengelolaanya,”tandas Alfian. (hen)