Kejari Barsel Musnahkan Barbuk Narkoba

BUNTOK, KaltengEkspres.com Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel), bersama Polres Barsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu serta obat-obatan terlarang, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, (25/4/ 2019). Barang bukti tersebut dimusnahkan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Oscar Berlian melalui Kasi Pidana Umum, Rahmad Baihaki SH MH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sekitar 35 gram dan obat zenith sebanyak 115 butir.

“Barang bukti yang kita musnahkan itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejumlah perkara sejak Januari lalu ,” ujar Rahmat kepada Kalteng Ekspres.com disela sela kegiatan pemusnahan barang bukti.

Masih ditambahkan Rahmat, perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut yaitu  Sabu Asmara 12,54 gram, Suarno 0,30 gram, Taufik 0,53 gram, Idris 22 gram serta Zenith sebanyak 115 butir dengan terdakwa Samsul.

<

“Sedangkan untuk perkara yang  belum ingkrah belum bisa dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (rif).

Berita Terkait