

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Setelah berhasil membongkar aksi pengoplosan beras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Muhammad Rommel meninjau gudang yang menjadi tempat pengoplosan beras, Senin (1/4/2019).
Kepada KaltengEkspres.com Kapolres mengatakan, tersangka telah malancarkan aksi sejak Januari 2019 dengan mencampurkan beras rusak dan beras kualitas tinggi yang akhirnya berhasil terungkap berkat laporan masyarakat.
“Modus tersangka terbilang licik karena mencampurkan beras yang kualitasnya paling rendah kedalam karung beras yang berkualitas baik, sebelum akhirnya di kemas untuk dijual dan dipasarkan,” ucap Rommel.
Pelaku lanjut dia, mengumpulkan beras-beras yang sudah rusak dengan menggunakan bahan kimia Insektisida atau pembunuh serangga untuk menghilangkan kutu-kutu yang ada pada beras.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 Huruf F UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 139 Jo pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pras)