PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir mengatakan, seluruh warga negara Indonesia terutama yang mengalami gangguan kejiwaan dipastikan akan menggunakan hak pilih dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
“Surat undangan informasinya sudah didata dan dibagikan ke masyarakat. Sedangkan gangguan kejiwaan bukan berarti gila yang sudah kehilangan akal. Jadi kategori yang dimaksud yaitu hanya mengalami gangguan dan bisa sembuh,” katanya, Kamis (11/4/2019).
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar benar-benar jeli dan selektif dalam memberikan izin dan selalu dilakukan pendampingan bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang.
“Sedangkan apabila nantinya ada pertanyaan bagaimana pada saat mencoblos terus gangguan kejiwaanya kambuh, itu sudah dilakukan antisipasi. Kami sudah perhitungkan, sehingga mereka yang memiliki gangguan kejiwaan dan punya identitas diri wajib dan harus mencoblos tidak boleh ada diskriminasi,” tukasnya. (yus/rd)