Home / Kobar / Nasional / Pemkab Kobar

Kamis, 11 April 2019 - 11:18 WIB

Gangguan Kejiwaan Dipastikan Gunakan Hak Pilih

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir mengatakan, seluruh warga negara Indonesia terutama yang mengalami gangguan kejiwaan dipastikan akan menggunakan hak pilih dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

“Surat undangan informasinya sudah didata dan dibagikan ke masyarakat. Sedangkan gangguan kejiwaan bukan berarti gila yang sudah kehilangan akal. Jadi kategori yang dimaksud yaitu hanya mengalami gangguan dan bisa sembuh,” katanya, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga :  Tertangkap Basah Mencuri, Pria Gangguan Jiwa Nyaris Diamuk Warga

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar benar-benar jeli dan selektif dalam memberikan izin dan selalu dilakukan pendampingan bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang.

Baca Juga :  Jual 30 Botol Miras, Warga Pangkut Diringkus Polisi

“Sedangkan apabila nantinya ada pertanyaan bagaimana pada saat mencoblos terus gangguan kejiwaanya kambuh, itu sudah dilakukan antisipasi. Kami sudah perhitungkan, sehingga mereka yang memiliki gangguan kejiwaan dan punya identitas diri wajib dan harus mencoblos tidak boleh ada diskriminasi,” tukasnya. (yus/rd)

Share :

Baca Juga

Kobar

Polisi Selidiki Konser Dangdut di Desa Kondang

Kobar

BNN Kobar Waspadai Pasokan Narkoba Jalur Bandara

Pemkab Kobar

Kobar Jadi Rujukan Barsel dalam Program Kabupaten Sehat

Kobar

Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Tanjung Putri Terbakar

Kobar

Pasca Pilkada, Polisi Perketat Pengamanan Kantor KPU

Kobar

40 ASN Satpol PP Kobar Disosialisasi SPIP

Kobar

KPU Kobar Penuhi Target Rekrutmen KPPS

Kobar

DPRD Dorong Polisi Usut Penyalahgunaan Gas LPG di Kobar