Edar 102 Gram Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), menangkap seorang warga berinisial WS (32).

Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 102 gram, di Jalan Soekarno Hatta Sababilah Desa Mangaris Rt.01 Km.23, Kec.Dusun Selatan Barsel, Jum’at (12/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatnarkoba Iptu A Sanip mengatakan, pelaku WS ini merupakan warga yang berprofesi sebagai pedagang di Jalan Pangeran Samudra Rt 4 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya.

Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Barsel.

<

“Menerima informasi ini kami kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim Poksek Dusel dan anggota, Unit Buser Polres Barsel dan anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Setelah cukup lama melakukan pengintaian akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, mobil yang dicurigai membawa sabu melintas, lalu dilakukan blokir dan dihentikan,”ungkap Sanip Sabtu (13/4).

Setelah dilakukan penggeledahan didalamnya, ditemukan barang mencurigagan berupa kotak minuman jenis kacang hijau terlihat kosong. Namun setelah diangkat terasa berat.

Setelah mendapatkan barang yang dicurigai pelaku diminta membukanya dengan disaksikan para saksi.

“Ketika dibuka didalam  kotak minuman  kacang hijau tersebut ada bungkusan yang dililit lakban warna biru dibungkus putih berisi narkotika jenis sabu, barang tersebut disimpan terlapor di dasbort pintu mobil sebelah kiri depan,”ujarnya.

<

Dari pengakuan pelaku lanjut dia, barang berupa sabu di bawa dari Palangka Raya dan akan di antar ke seseorang yang ada di Barsel, kemudian barang bukti dan terlapor dibawa ke Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS dijerat pasal 112 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (rif)

<

Berita Terkait