PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kelurahan/desa di Kabupaten Kobar, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS tersebut yakni, TPS 51 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan dan TPS 08 Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, rekomendasi terkait pelaksnaan PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar telah dikeluarkan pihaknya. Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pantauan terjadi beberapa pelanggaran.
Seperti di TPS 51 Kelurahan Madurejo ditemukan ada 8 pemilih yang tidak memakai KTP luar Kobar dan ada juga yang berasal dari Kabupaten Kobar. Namun beda daerah pemilihan (dapil) yang mencoblos surat suara di TPS tersebut.
“Kasus serupa juga ditemukan di Desa Sei Kapitan. Untuk di TPS ini berdasarkan hasil temuan kami ada 2 orang pemilih yang memilih namun tidak memkai KTP setempat,” ungkap Dorik kepada awak media Sabtu (20/4).
Setelah mempelajari permasalahan ini lanjut Dorik, maka pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar segera digelar PSU pada dua TPS tersebut.
“Saat ini KPU Kobar sedang mempersiapkan pelaksanan PSU berdasarkan hasil rekomendasi dan kajian Bawaslu Kobar. Rentang hari pelaksanaan PSU tersebut maksimal 10 hari sejak hasil rekomendasi kami dikeluarkan yaitu tanggal 19 April 2019,” ujarnya.
Terpisah Ketua KPU Kobar Chaidir mengakui, pihaknya sudah menerima rekomendasi Bawaslu terkait adanya temuan pada dua TPS tersebut.
“PSU tentunya bakal dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu Kobar. Namun kami belum bisa memutuskan kapan hari dan pelaksanaan PSU tersebut digelar,” jelas Chaidir kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (20/4). (yus)