Awas…Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online Berkeliaran

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya Affendy

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Modus penipuan berkedok koperasi online marak terjadi saat ini. Sindikat memanfaatkan media online dan elektronik seperti website, whatsApp hingga pesan singkat, koperasi online ini menawarkan investasi ‘bodong’ atau palsu kepada masyarakat.

Penipuan itu pada umumnya untuk layanan simpan pinjam uang pada masyarakat, dengan bunga yang tinggi namun proses peminjaman relative singkat dan praktis. Dengan alasan membantu kesulitan dalam bidang usaha dan apapun.

Menanggapi hal tersebut, hendaknya masyarakat luas khususnya Kota Palangka Raya dapat berhati-hati dan mewaspadai penipuan berkedok koperasi online ini. Karena tentunya kalau koperasi sehat maka secara legalitas itu harus riil.

“Kalau hanya melalui pesan singkat saja meminjamkan kepada masyarakat luas, maka itu sudah pasti ada dugaan penipuan, karean tata cara dan mekanisme koperasi tidak seperti itu,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya Affendy Minggu (21/4).

<

Tawaran simpan pinjam koperasi secara online itu, kata Affendy,  tentunya secara akal sehat saja sangat membingungkan bagaimana proses peminjaman, ansuran pokok atau wajib yang dibayarkan perbulan atau perharinya.

“Inikan tidak jelas semuanya, maka saya imbau kepada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan hal-hal modus seperti itu, karena koperasi tidak begitu aturannya,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, ia mengingatkan agar masyarakat luas memilih ikut berkoperasi yang sudah memiliki badan hukum yang jelas, pengurus koperasi lengkap dan tahu tempat atau kantornya.

“Saya mengingatkan agar masyarakat cerdas, karena kalau terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat itu sendiri tentunya pemerintah tidak bisa campur tangan karena sifatnya koperai itu tidak resmi tercatat secara administrasinya,” tandas Affendy. (jkn)

<

Berita Terkait