BUNTOK, KaltengEkspres.com– Akibat melakukan pengancaman terhadap netizen di media sosial (medsos), seorang pria berinisial R Alias C (31), warga Putai Kecamatan Dusun Tengah (Ampah) Kabupaten Barito Timur, diringkus anggota Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Senin (22/4/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiyono menjelaskan, yang barsangkutan diamankan akibat postingan yang bersifat ancaman di Account facebook miliknya yang sempat viral di Account Group Aspirasi masyarakat Barito Selatan (AMBS). Ulahnya tersebut menghebohkan warga Netizen yang bergabung di group tersebut.
“Akibat perbuatanya itu saat ini yang berangkutan sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polres Barsel untuk mengetahui masksud dan tujuan postingan tersebut,” kata Triyo kepada Kalteng Ekspres.com Senin (22/4/2019).
Dijelaskan Triyo, jika postingan yang bersangkutan dengan sengaja dan penuh kesadaran membuat kegaduhan di media sosial. Maka yang bersangkutan dapat dipidana sesuai Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Barito Selatan agar bijak dalam bermedia sosial dan apabila menemukan postingan yang bersifat Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA agar dilaporkan untuk segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (rif)