

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 569 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggunakan hak pilih dalam Pemilu Serentak 2019.
Ratusan napi ini menggunakan hak suaranya di dua TPS di dalam lingkungan Lapas setempat yaitu TPS 40 dan TPS 58, Rabu (17/4/2019).
Kalpas Klas II B Pangkalan Bun Kusnan mengatakan, selain napi yang masih menjalani hukumannya, juga terdapat napi yang bebas bersyarat menggunakan hak pilihnya di dua TPS dalam lingkungan Lapas tersebut.
“Walaupun ada sebagian yang sudah bebas, namun namanya terdaftar untuk memilih di dua TPS dilingkungan Lapas. Tentunya mereka yang sudah terdaftar tidak bisa kita coret. Namun syukurlah walaupun mereka yang sudah bebas, namun mereka tetap datang menyalurkan hak pilihnya sekaligus bersilaturahmi,” jelas Kusnan.
Kusnan merasa senang dan bangga atas antusias para narapidana untuk mengikuti pemilu 2019 ini, mereka tampak tertib mengantre untuk memberikan hak pilihnya. (yus)