Tiga Terdakwa Pemortal Jalan Adaro Divonis 1 Bulan Penjara

BUNTOK, KaltengEkspres.com Usai menjalani sidang cukup panjang di Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan, akhirnya tiga orang terdakwa pelaku pemortalan ruas Jalan PT Adaro bernama H Surijan, H Kastan dan H Syahruni divonis Majelis Hakim PN Buntok satu bulan kurungan, dengan masa percobaan enam bulan dan membayar biaya perkara Rp.5000. Namun bila dalam enam bulan tidak melakukan pidana maka ketiganya tidak perlu menjalani hukuman tersebut.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jasak Penutut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 1 tahun penjara. Lantaran dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat di Jalan Hauling PT Adaro Indonesian KM 3 Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Barsel. Sehingga mengakibatkan terhambatnya produksi perusahan batu bara terbesar di Kalimantan tersebut.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Anthony Dules Manalu SH kepada Kalteng Ekspres.com mengatakan, bahwa ketiga terdakwa menerima putusan tersebut.

“Kami selaku PH ketiga terdakwa menerima putusan ini, untuk itu atas nama ketiganya kita mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

<

Ditempat yang sama Humas PN Buntok John Ricardo SH menjelaskan, putusan hukuman satu bulan kurungan ini, bisa berubah jika dalam enam bulan tidak melakukan pidana, maka ketiganya tidak perlu menjalani hukuman.

“Dari putusan itu, ketiganya semua menerima. Sedangkan JPU atas putusan tersebut masih pikir pikir dulu,”ungkap Jhon. (rif)

 

<

Berita Terkait