PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar bakal melibatkan sedikitnya 100 orang warga Kabupaten Kobar untuk melakukan penyortiran surat suara Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Jumlah surat suara yang disortir tersebut tercatat sebanyak 907.148 lembar.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, untuk penyortiran surat suara ini nantinya membutuhkan waktu 10 hari. Dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan 100 orang warga Kabupaten Kobar.
“Kami memberdayakan 100 warga sukarela yang telah terlatih menyortir surat suara pada Pilkada sebelumnya. Butuh waktu sekitar 10 hari untuk menuntaskan ini,” ungkap Chaidir, Selasa (12/3/2019).
Menurut Chaidir, penyoriran surat suara tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan target 10 hari kerja selesai. Kegiatan tersebut juga melibatkan Bawaslu dan Polres Kobar untuk mengawasi jalannya penyortiran, agar tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Sementara saat dikonfirmasi jumlah surat suara yang rusak, Chaidir munuturkan, sampai saat ini hanya ada 1-2 lembar yang rusak. Kendati demikian pihaknya tetap akan melakukan pengecekan sehingga diketahui jumlah yang rusak seluruhnya. (aro)