Simpan Sabu, Pemuda Kapuas Tengah Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Sarif (22) asal Dusun Keretau Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, digelandang ke Polres Kapuas. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang sering resah atas transaksi narkoba di dusun tersebut, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan. Setelah itu pelaku berhasil dibekuk ketika sedang beranjak pergi dari rumahnya mambawa sabu di kantong celananya.

“Sempat kami curigai saat kami lakukan penyelidikan dilokasi tempat penangkapan pelaku, ketika kita geledah ternyata ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kantong celana pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Iptu Suherman, Rabu (6/3/2019).

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ab)

<

Berita Terkait