

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri-dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar dan tim pengawas terpadu lainnya, menggelar operasi penertiban di toko dan swalayan di dalam Kota Pangkalan Bun, Minggu (3/3).
Giat ini dilakukan dalam rangka mencegah beredarnya barang baik berupa makanan dan minuman serta kosmetik berbahaya dan Tanpa Izin Edar (TIE) alias illegal.
Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya bersama lintas sektor yang melibatkan instansi terkait baik dari Disperindagkop UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan kepolisian. Mengingat, dalam pengawasannya nanti akan bersentuhan dengan aturan-aturan dari instansi-instansi tersebut.
“Tetapi pegangan kita dalam pengawasan ini tidak lepas dari undang-undang pangan dan juga tentunya undang-undang perlindungan konsumen,” kata Kodon Tarigan kepada awak media Minggu (3/3).
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar Tridoso Eko Lusino melalui Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan dan Pemasaran M Agusta Wijaya mengatakan, dalam giat kali ini ditemukan beberapa produk pangan olahan dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan telah melampaui tanggal kedaluwarsa yang tidak jelas.
“Konsumen tidak tahu kapan produk pangan itu dikemas ulang, apalagi tidak ada label sama sekali, konsumen tentu tidak tahu kapan masa kedaluwarsanya. Konsumen sangat dirugikan, Label pada produk merupakan hal yang sangat penting buat konsumen,”ungkapnya. (aro)