

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Seorang pemuda berinisial MS (26), warga Kecamatan Dadahub, diringkus anggota Polsek Kapuas Kuala. Pria ini ditangkap karena menyetubuhi anak dibawah umur.
Awal kasus tersebut terjadi, Kamis (28/3/2019) lalu. Bermula ketika orang tua korban sedang berada di sawah. Saat pulang ke rumah, orang tua korban melihat pelaku meniduri korban di dalam kamarnya di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
“Karena melihat pelaku meniduri korban di kamar. Orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya, dan terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban. Tak terima orang tua korban melaporkan ke Polsek,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasatreskrim AKP Budi Martono, Kamis (14/3/2019).
Berbekal laporan orang tua korban ini lanjut dia, Polsek Kapuas Kuala langsung mengejar pelaku yang sudah dikantongi pihaknya. Tak lama akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada Rabu (13/3/2019), lalu. Setelah itu langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Kapuas Kuala.
“Akibat perbuatannya ini, pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. Dari kasus ini, kami juga mengamankan barang bukti yang didapatyaitu hasil visum, bahwa korban memang telah disetubuhi pelaku,” tandasnya. (ab)