Home / Kotim

Jumat, 22 Maret 2019 - 21:38 WIB

Sengketa Teknisi, Burujung Laporan ke Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Warga Desa Bapeang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kecewa dengan keberadaan surat perjanjian yang diterbitkan oleh kedua belah pihak  terkait dugaan pelanggaran dilakukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bapeang. Akibatnya, sejumlah warga setempat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mapolsek Ketapang.

Witono salah satu warga Bapeang mengatakan, Bumdes telah melanggar perjanjian hitam di atas putih dan hal tersebut harus di pertanggung jawabkan.

“Isi surat tersebut intinya pihak desa tidak boleh lagi memanggil teknisi untuk memperbaiki menara wifi milik desa, karena teknisi yang bernama Agus Pujianto tersebut kami nilai tidak berkompeten. Namun setelah surat perjanjian itu dibuat pihak BUMdes malah melanggar perjanjiannya, ” ucap Witono kepada awak media, Jum’at (22/3/2019).

Baca Juga :  Kapolres Sebut Penyerangan di Polsek Ketapang Isu Hoax, Perlu Diluruskan

Ia menjelaskan, bahwa sebelum diterbitkannya surat tersebut, pihak desa mendirikan satu menara wifi milik desa mengunakan tenaga teknis bernama Agus Pujianto. Namun warga menilai dana yang dibutuhkan untuk mendirikan menara tersebut terlalu tinggi.

“Karena itu kami menduga ada kecurangan yang dilakukan teknisi, lalu dibuat lah surat perjanjian tersebut dan itu sudah ditanda tangani oleh Kepala Bumdesnya yang bernama AL-Amin tidak hanya itu surat tersebut juga di tanda tangani Agus Pujianto, namun kenapa sekarang di langgar,”ujarnya.

Bahkan, saat menara wifi milik desa itu mengalami kerusakan lanjut dia, rekannya melihat teknisi yang bernama Agus itu kembali digunakan jasanya untuk memperbaiki menara tersebut. Untuk itu lah, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Ketapang.

Baca Juga :  Kembangkan Bakat, Karang Taruna Gelar Turnamen FF U-9 dan U-12 Tahun

Terpisah Ketua Bumdes saat dikonfirmasi, membantah masalah tersebut. Dirinya mengaku, tidak merasa melanggar perjanjian tersebut.

“Memang benar saya menandatangani surat tersebut, namun saya tidak pernah melanggar isi surat perjanjian itu, karena saya tidak pernah memanggil lagi teknisi tersebut, saya juga tidak tahu kenapa sampai teknisi tersebut bisa kembali untuk memperbaiki menara, ” tuturnya Ketua Bumdes Al-Amin, Jum’at (22/3/2019).

Padahal tambah dia, pihaknya menggunakan jasa teknisi lain, ternyata ia baru tahu kalau teknisi lain yang memperbaiki menara wifi itu malah memanggil Agus untuk membantunya. (pras)

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Pencuri Ponsel Terekam CCTV Diringkus Polisi

Kotim

Tragis, Nelayan Kotim Tewas Ditabrak Kapal Vietnam

Kotim

Ini Penyebab Buaya Sungai Mentaya Naik Kedaratan 

Kotim

Dandim 1015 Sampit Semangati Anggota Satgas TMMD

Kotim

10 Bulan, 17 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

Kotim

Pasca Keracunan, Puluhan Murid SDN 5 Baamang Hilir Terima Bantuan

Kotim

Satgas TMMD Tanamkan Semangat Pantang Menyerah kepada Masyarakat

Kotim

Ajarkan Kedisiplinan, Satgas TMMD Bekali Pelajar dengan PBB