PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 kota , Jumat (22/3/2019).
Seperti yang disampaikan Nenie A Lambung, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 dan laporan hasil rapat pansus RPJMD DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
“Secara umum, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait sistematika penyusunan RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 dan telah kita sepakati bersama,” katanya.
Selain itu, dalam tindak lanjut per pasal hasil evaluasi Raperda Kota Palangka Raya tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018 – 2023 dapat menyesuaikan aturan yang berlaku. (hen)