PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, menyepakati bersama satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (20/3/2019).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sigit K Yulianto, dalam rapat Paripurna ke-10 masa sidang 1 Tahun 2019, pihaknya menyepakati Raperda tata ruang wilayah kota, saat penyampaian laporan hasil pembahasan evaluasi gubernur Kalteng.
“Setelah diteliti dan dibahas bersama badan pembentukan Perda Kota Palangka Raya, akhirnya Raperda tata ruang disepakati bersama,” katanya kepada KaltengEkspres.com. (hen)