KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com-Seorang pria bernama Sam’ani, (32) warga Teluk Rambak Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap karena mencuri kabel listrik PLN Kapuss bersama temannya Aman yang sekarang menjadi DPO polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 01.30 WIB di Gardu Travo distribusi PLN Km 3.7 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Pelaku bersama dengan Aman (DPO) telah mengambil kabel listrik.”Dengan cara di potong menggunakan satu buah gunting,” beber AKP Ahmad Budi Martono didampingi Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul,.Selasa (19/3/2019)
Pada saat pelaku melakukan perbuatannya, lanjut Budi, kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga anjir, dan yang berhasil diamankan Sam’ani, serta Aman melarikan diri.
Beruntung ada anggota yang sedang patroli mengetahui, sehingga mengamankan pelaku.
“Barbuk diamankan satu buah gunting, dan 14 biji kabel NYY warna hitam. Akibat perbuatan pelaku ini pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ab)