

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), mulai menyusun peraturan untuk pemekaran desa dan kecamatan. Penyusunan ini untuk mempermudah proses pemekarannya.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, sudah saatnya desa dan kecamatan di Kabupaten Kobar untuk dimekarkan. Lantaran dengan adanya pemekaran ini bisa berdampak pada pemerataan pembangunan.
“Sudah saatnya dilakukan pemekaran desa dan kecamatan. Hanya perlu kita siapkan dulu aturan untuk pemekarannya,”ungkap Nurhidayah Senin (11/3).
Menurut Nurhidayah, pemkab saat ini terus bergerak untuk memekarkan wilayah, dan sudah menyiapkan aturan yang jelas terhadap pemekaran desa dan kecamatan tersebut.
“Jika tidak disiapkan dari sekarang, maka nanti bakal kesulitan dan menunggu prosesnya lama untuk di lakukan pemekaran,”paparnya.
Ia menjelaskan, pemekaran ini diperlukan karena pemerintah pusat telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk desa. Jika semakin banyak desa di Kobar, maka pembangunan dapat dirasakan oleh banyak pihak, dan pemerataan pembangunan bisa terwujud. (aro)