PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Orang tua dari murid berinisial D melaporkan pihak Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Kumai ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kobar, Jumat (15/3/2019). Laporan ini dilayangkan, karena tak terima anaknya dikeluarkan oleh pihak sekolah setempat.
Kabid PKPA Dinas P3AP2KB Kobar Eny Pujirahayu mengakui, adanya laporan dari orang tua murid tersebut. Menurut dia, laporan itu telah disampaikan orang tua murid. Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan mediasi dengan memanggil orang tua murid dan pihak sekolah untuk mencari solusi penyelesaiannya.
“Mediasi kedua belah pihak berjalan lancar. Pihak sekolah sudah menceritakan semuanya kepada kami tentang anak tersebut, dan penyelesaian sekarang anak harus tetap sekolah bagaimanapun caranya, pihak sekolah minta maaf dan pihak sekolah mempersilakan anak tersebut sekolah lagi,”kata Eny Pujirahayu, Jumat (15/3).
Sementara itu orang tua D mengatakan, dia melaporkan pihak sekolah karena dikeluarkannya anaknya dari sekolah setempat pada 14 Februari 2019 lalu. Lantaran saat dikeluarkan itu, anaknya tanpa diberi surat peringatan dan segala macamnya.
“Dari hasil mediasi tadi mereka masih membuat surat perdamain, namun kami belum bisa menerima surat perdamain tersebut sebelum pihak sekolah meminta melalui medsos seperti anak saya diviralkan di medsos,”ungkapnya dengan nada kesal seusai mediasi Jumat (15/3).
Ia menjelakan, bahwa dirinya tak bisa menerima seketika perdamaian yang ditawarkan itu karena anaknya disebut mengalami kelainan, bahkan disebar di medsos. Ternyata setelah dirinya memeriksakan anaknya ke psikolog, tidak terbukti, bahkan psikolog menyebut anaknya tak mengalami gangguan kelainan.
“Saya selaku orang tua tentu tak terima, pihak sekolah harus memperbaiki nama baik anak saya,”ungkapnya. (aro)