SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang remaja bernama Dedi Saputra (17), terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolsek Baamang. Ia ditangkap karena mencuri laptop di sebuah barak di Jalan Jaya Wijaya Timur No 2 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku saat korban sedang mendatangi orang tuanya yang berada di Kecamatan Kota Besi.
“Dari keterangan korban, sebelum berangkat ke rumah orang tuanya, ia menaruh laptop yang bermerk Acer di rak bawah televisi. Namun setelah kembali laptop itu sudah tidak ada,” ujar Agoes Tri Senin (25/3).
Mengetahui kehilangan laptop tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih remaja.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta. Sementara pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) huruf 5 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (pras)