Home / Kotim

Senin, 25 Maret 2019 - 16:49 WIB

Nekat Curi Laptop, Dedi Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang remaja bernama Dedi Saputra (17), terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolsek Baamang. Ia ditangkap karena mencuri laptop di sebuah barak di Jalan Jaya Wijaya Timur No 2 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku saat korban sedang mendatangi orang tuanya yang berada di Kecamatan Kota Besi.

Baca Juga :  Budak Sabu Disergap di Barak

“Dari keterangan korban, sebelum berangkat ke rumah orang tuanya, ia menaruh laptop yang bermerk Acer di rak bawah televisi. Namun setelah kembali laptop itu sudah tidak ada,” ujar Agoes Tri Senin (25/3).

Baca Juga :  Tersandung Korupsi, Dua Mantan Kades di Kotim Divonis 5 dan 2,3 Tahun Penjara

Mengetahui kehilangan laptop tersebut,  korban melaporkan kejadian ke Polsek Baamang. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih remaja.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta. Sementara pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) huruf 5 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Heboh, Mayat Pria Mengapung di Sungai Mentaya

Kotim

Pecatan Polisi Kembali Diringkus Mengedar Sabu

Kotim

ASN Kotim Diintruksikan Harus Netral di Pemilu

Kotim

Seruduk Mobil, Sepasang Kekasih di Sampit Luka Parah

Kotim

Adiknya Ditangkap Polisi, Bacaleg di Kotim Ini Meradang

Kotim

Warga Pegiat Anti Narkoba Dorong Kehadiran BNNK di Kotim, Polisi Diminta Usut Bandar Besar

Kotim

Rumah Warga Wengga Diamuk Jago Merah

Hukum Kriminal

Tokoh Adat Minta Polisi Bebaskan Kades Pahirangan