PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang mahasiswa bernama Hendra Trianto (24), tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Ia ditangkap polisi karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan H Asmar Rt 06 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Selasa ( 19/3/2019). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 0,49 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB, di ruas jalan setempat yang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi sabu.
“Beberapa saat kami melakukan penyelidikan di lokasi, akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kami tangkap di depan gerbang barakan yang beralamat di Jalan H.Asmar Rt. 06 Keluraham Madurejo. Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,”ungkap Triyono Kamis (21/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kobar dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (aro)