Lima Hari Buron, Penganiaya Warga Mantangai Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com –Pelarian Hata alias Bapa Loro (65), berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Suriansyah warga Dusun Tapian Sandah Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diringkus polisi Kamis (7/3). Ia ditangkap anggota Polsek Mentangai setelah sempat buron selama lima hari.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kapolsek Mantangai Akp Fariza Lubis saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa telah menangkap pelaku tersebut.

“Hata alias Bapa Loro pelaku penganiyaan telah kami amankan, sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya Jumat (8/3/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini sempat menyulitkan pihaknya karena ia sering berpindah tempat. Namun akhirnya, ketika didiamkan selama beberapa hari, akhirnya pelaku kembali ke desa lokasi kejadian dan berhasil ditangkap.

<

“Dari pelaku ini kami mengamakan barang bukti senjata tajam (sajam), jenis mandau dan tombak yang digunakan pelaku untuk melukai korban, serta pihaknya pun langsung melakukan rekontruksi dilokasi kejadian dengan pengawalan ketat pihak kepolisian,”paparnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang melukai korbannya, dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (ab)

<

Berita Terkait