

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Sebuah kapal bermuatan sepuluh drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditangkap anggota Polres Kapuas, saat melintas di perairan Sungai Mantangai, Jumat (22/3/2019). Kapal tersebut ditangkap karena membawa BBM illegal. Selain BBM, polisi juga mengamankan juru mudi kapalnya bernama Rabidin (38).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Budi Martono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut. Menurut dia, penangkapan berawal saat pihaknya melihat kapal tersebut sedang melintas di kawasan Mantangi. Saat itu anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan menemukan di dalamnya puluhan drum berisi BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan alias illegal.
“Usai diamankan, pemilik beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan terkait dari mana asal BBM tersebut di dapat, kemudian hendak dibawa ke daerah mana,”ungkapnya Sabtu (23/3).
Akibat berbuatannya, Rabidin warga Mantangai dikenakan pasal 55 atau pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau iaga bahan bakar minyak di subsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ab)