SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar obat dextro, bernama Iwan Setiawan alias Ogok (42). Pria ini ditangkap di Jalan Usman Harun IV kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kamis (14/3/2019) .
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Saat ditangkap ia tak melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota menemukan sebuah dompet dengan motif bunga warna putih. Saat dibongkar isi dompet tersebut di temukan 32 bungkus kecil yang masing – masingnya berisi 10 butir obat dextro, kemudian 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir,”ungkap Arasi kepada awak media Jumat (15/3).
Selain obat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 265 ribu. Untuk proses lebih lanjut pelaku bersama barbuk langsung di bawa ke Mapolres Kotim.
“Akibat tindakannya ini, pelaku dikenakan pasal 197 dan atau 196 Undang – undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (pras)