PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Billy (24) terpaksa harus dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Ia ditangkap karena mencuri televisi dan tabung gas epliji 3 kilogram (kg) milik tetangganya di barak terletak di Jalan Ahmad Yani, Komplek Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Anugrah melalui Kanitreskrim Ipda Rahis mengatakan, aksi pencurian tersebut terjari Selasa (26/3) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku saat itu masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya bersebelahan kamar barak dengan tempat tidur. Saat masuk ke dalam barak korban ini, pelaku lalu mengembat gas elpiji 3 kg dan televisi 17 inc.
“Beruntung saat itu korban melihat pelaku beraksi dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pahandut. Tak lama kami lakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya,” ujar Rahis, Kamis (28/3/2019).
Menerima laporan ini lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti hasil curian yang sempat dibawanya.
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (hen)