KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Arahman menyarankan agar draf Raperda RPJMD Seruyan dikoreksi.
“Kami sarankan draf raperda RPJMD Seruyan agar dikoreksi kembali, dan disesuaikan dengan masukan dan perubahan yang disepakai dalam pembahasan,” katanya Senin (4/3).
Selain itu lanjut dia, draf tersebut hendaknya segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah agar segera diperbaiki dan evaluasi.
“Kalau bisa secepatnya dapat dikonsultasikan ke pihak Provinsi Kalteng agar ada perbaikan serta di evaluasi, supaya nantiya dapat disahkan menjadi perda,”ucapnya.
Menurut Arahman, ada beberapa pasal yang perlu diperjelas dan ditambah serta dikonsultasikan dengan pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Sehingga ke depan tak ada multi tafsir terkait persepsi yang sama terhadap maksud dan tujuan pasal tersebut.
Pasalnya, di dalam draf tersebut ada penambahan dan perubahan dari paragraf konsidering pun baik itu menimbang maupun mengingat, hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan dan sesuai dengan filosofi dan yuridis dalam Permendagri No 120 tahun 2018.
“Jadi memang selama rapat gabungan yang sudah kita laksanakan, ada beberapa yang kita bahas kembali dan itu semua untuk kesempurnaan dari raperda itu sendiri,” tandasnya. (al)