PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com-Hanya dalam kurun waktu sehari, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku bernama Dedy Rianto (30), Nanda Handian (35), dan Ruslan (48) ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (9/3/2019). Dari ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu total seberat 24, 54 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnatkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar parkiran BCA Jalan Pangeran Antasari pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk Dedy Rianto bersama barbuk sabu seberat 3,61gram.
Usai menangkap pelaku ini, anggota kembali menerima laporan terkait pelaku lainnya yang turut mengedarkan sabu di Jalan GM Arsyad Gang Baung RT 09 Kelurahan Baru. Mengetahui informasi ini anggota bergerak cepat meringkus dua orang pelaku bernama Nanda Handian dan Ruslan, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku Nanda ini diamankan barbuk sabu seberat 15,93 gram. Sementara dari Ruslan diamankan barbuk sabu seberat 1,4 gram.
“Akibat perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ungkapnya. (aro/hm)