Curi Rokok, Tiga Warga Kalsel Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Seorang perempuan bernama Baniah (45) tahun serta kedua rekannya bernama Rudy Effendy dan Fitriansyah, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Mantangai.

Ketiganya diringkus karena mencuri rokok di warung milik Sumiati, yang terletak di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Senin (18/3). Akibat aksinya ini ketiga warga Desa Keladan Kabupaten Banjarmasin ini, nyaris jadi amukan warga setempat.

Kapolsek Mantangai AKP Feriza W Lubis mengatakan, aksi pencurian ini diketahui pihaknya saat menerima laporan dari masyarakat setempat. Menerima informasi ini pihaknya langsung memerintahkan anggotanya kelokasi kejadian agar menangkap pelakunya yany nyaris diamuk warga.

“Yang beraksi seorang perempuan, saat beraksi dipergoki oleh pemilik warung, karena melihat pelaku Baniah ini tertangkap basah dua rekannya kabur langsung membawa mobil Avanza namun berhasil diamankan,” katanya Selasa (19/3/2019).

<

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 2 juta. Sementara ketiga pelaku langsung diamankan ke Polsek Mantangai beserta barang bukti berupa tiga slop rokok merk Magnum Mild dan tiga slop rokok merk Djarum Mild.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengetahui apakah dilakukan ketiganya ditempat lain. Karena itu mereka masih kami periksa,” jelasnya.

Sementara itu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ab)

<

Berita Terkait