PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bukannya banyak-banyak beribadah, seorang kakek berinisial Jum (50) warga Jalan Pemuda Rambai III Rt 06 Kelurahan Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Rakumpit.
Ia ditangkap karena kedapatan membuka lapak judi di Pasar Takaras Jalan Tumbang Telaken KM 7, Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Palangka Raya, Jum’at (1/3/2019) malam.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto membenarkan, telah mengamankan seorang pria yang diduga melanggar pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar handuk warna ungu, dan uang sebesar Rp1.067.000 serta satu tas warna hitam sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, saya harap ini terakhir kalinya praktek perjudian ada di wilayah hukum Polsek Rakumpit, bila ada yang mau coba-coba, kami tidak segan-segan untuk bertindak,” tegas Andri. (rd)