930 x 180 AD PLACEMENT

Bejat..Seorang Kakek di Kumai Sodomi Anak Dibawah Umur

750 x 100 AD PLACEMENT

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku Handika Hidayat (54). Kakek ini tega menyodomi seorang anak yang masih berusia 8 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak empat kali, pada bulan Januari 2019 lalu. Akibat perbuatannya ini, pelaku langsung diringkus kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi  Januari 2019 lalu. Pelaku ini melakukan aksi pencabulan dengan menyodomi korban sebanyak 4 kali di sebuah rumah kosong. Atas kejadian ini, korban mengalami nyeri dibagian anusnya.

Kejadian itu baru terungkap, saat orang tua korban mengetahui anaknya mengalami sakit dibagian anusnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Kobar.

“Menindaklanjuti laporan ini, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di UPT Kumai Seberang RT 17 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai,”ungkap Tri Wibowo Selasa (26/3).

750 x 100 AD PLACEMENT

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 82  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yus/hm)

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT