KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang warga bernama Yadi (31), terpaksa harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. Ia dirawat karena menderita luka putus tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam (sajam) Munawan (32).
Kasus penganiayaan berat ini terjadi di perkebunan kelapa sawit Blok H 11 Divisi III LDR PT HPIP di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Selasa (12/3) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Munawan mendengar kabar dari sesama rekan kerja bahwa korban ini berkata hendak menampar dirinya menggunakan tangan.
Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang saat itu hendak melaksanakan jaga malam, tiba-tiba bertemu dengan korban. Saat itu lah ia langsung menanyakan kepada korban, terkait kebenaran perkataan kasar tersebut.
“Saat ditanya pelaku ini, korban membenarkannya. Akhirnya tanpa basa-basi pelaku yang saat itu posisinya sedang membawa sajam jenis parang langsung menebaskan ke tangan kanan korban, hingga akhirnya putus. Saat itu juga korban langsung tersungkur kesakitan,”ungkap Budi Martono kepada Kalteng Ekspres.com Kamis (14/3).
Usai kejadian itu lanjut dia, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga akhirnya dilakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kapuas Selat untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
“Akibat per buatannya itu, ia dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (ab)