Usut Kasus Oknum Guru, BKPP Kobar Bentuk Tim Pelanggaran Kode Etik

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk tim pelanggaran kode etik untuk menangani para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kobar yang bermasalah. Pembentukan tim pemeriksa itu digagas, guna menangani kasus oknum guru SD berinisial SJ yang kedapatan memproduksi minuman keras (miras) beberapa hari lalu.

Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima salinan putusan vonis terhadap oknum guru bersangkutan dari pihak PN Pangkalan Bun. Saat ini tim pemeriksa pelanggaran kode etik ASN dalam kasus ini juga telah menyiapkan langkah selanjutnya.

“ Tim yang dibentuk ini melibatkan berbagai instansi di lingkup Pemkab Kobar. Diantaranya, BKPP Kobar, Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sedangkan Surat Keputusan (SK) penetapan tim pemeriksa tersebut ditetapkan oleh Bupati Kobar,” kata Aida kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (13/2).

Menurutnya jika SK tim pemeriksa sudah ditandatangani Bupati, maka tim segera bekerja untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Kita tunggu apa hasil penelaahan tim pemeriksaan tersebut kepada Bupati sebagai acuan untuk sanksi berat atau ringan tinggal keputusan beliau sebagai orang nomor satu di Kobar,” tandasnya. (aro)

Berita Terkait