

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi (suap) atas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), terhadap tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,8 Triliun.Hingga saat ini, Bupati Kotim Supian Hadi belum juga ditahan KPK.
Belum ditahannya Bupati Kotim ini, memicu sorotan dari salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kotim Gumarang. Menurutnya, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sangat besar ini, KPK harus tegas. Meski asas praduga tak bersalah perlu dijunjung. Namun itu hanya berlaku di wilayah pengadilan.
Sedangkan secara umum, sah – sah saja warga meminta agar KPK bersikap tegas dalam menangani perkara ini. Terlebih lagi Bupati Kotim berinisial SH ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kendati demikian, dirinya yakin KPK profesional dalam menangani kasus tersebut. Ditetapkan SH menjadi tersangka pun lanjut dia, pasti KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Sebagaimana yang sering kita lihat kasus kecil maupun kasus besar yang sering ditangani aparat penegak hukum apabila sudah ditetapkan tersangka, maka akan dilakukan penahanan, melihat kasus-kasus besar yang belum di tahan-tahan untuk masyarakat awam pasti menimbulkan pertanyaan” ungkapnya.
Gumarang menjelaskan, sebagai masyarakat dirinya juga menjunjung tinggi profesionalisme KPK. Akan tetapi yang mengkhawatirkan adalah pemikiran masyarakat awam. “Jangan sampai masyarakat berpikir macam-macam ada apa sih dengan KPK?. Padahal KPK tidak demikian.”ucapnya.
Sebagai masyarakat Kotim ia berharap KPK untuk secepatnya melakukan penegakan hukum yang sudah di tetapkannya, dengan menahan yang bersangkutan agar tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kotim. (pras)