

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tak ada istilah jera bagi Ngatmi. Meski sudah pernah ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), wanita paruh baya ini masih nekat kembali menjual minuman keras (miras).
Akibat ulahnya ini, warga Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut kembali diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar, Jumat (8/2).
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, wanita tersebut diamankan berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa pelaku ini kembali menjual miras. Menindaklanjuti informasi ini, ia memerintahkan Komandan Regu (Danru) 3 Said Abdul Badawi bersama anggotanya untuk memberikan surat sidang kepada Ngatmi.
Saat itu Danru 3 Said A Badawi berinisitif menyuruh anggotanya melakukan penyemaran untuk berpura-pura membeli ditempat pelaku, sekitar 14.30 WIB. Kurang lebih satu jam menunggu akhirnya sekitar pukul 16.30 WIB, baru dilakukan penggerebekan, Ngatmi tidak bisa berkutik dan mengelak.
Menurutnya, pelaku Ngatmi ini adalah pemain lama, ia sudah lima kali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, terakhir sidang pertengahan 2018 dan denda 3 juta.
“Saat terjadi penggerebekan ditemukan barang bukti tiga botol aqua, dan ratusan botol aqua kosong, diduga mirasnya di titipkan di salah satu rumaj tetangga, saat di lakukan pencarian petugas, namun barang bukti belum ditemukan,” paparnya. (aro)