Sehari, Tiga Pengedar Sabu Satu Jaringan Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lada meringkus tiga orang warga bernama Riyadi alias Kempit (36) warga Gang Patimura Desa Sumber Agung RT 11 Kecamatan Pangkalan Lada, dan Ari Anggara Saputra (28) warga Jalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan serta Muhammad Ardiansyah (19) warga Desa Sumber Agung RT 07 Kecamatan Pangkalan Lada.

Ketiganya ini diringkus karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (19/2/2019). Dari tangan ketika pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) total seberat 4,98 gram, dengan rincian masing-masing dari tersangka Kempit seberat 3,22 gram, dan tersangka Ari Anggara 1,45 gram kemudian dari tersangka M Ardiansyah seberat 0,32 gram .

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnain melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang pelaku bernama Kempit sering mengedarkan sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dibantu anggota Buser Polres Kobar.

“Saat itu anggota langsung berhasil menangkap Kempit sekitar pukul 11.00 WIB disebuah tempat pencucian truk yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada. Setelah dilakukan penggeledahan kita menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,22 gram yang tersimpan dalam tasnya,”ungkap Waris Waluyo Kamis (21/2).

Usai menangkap pelaku ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian Kempit ini terungkap bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Ari Anggara Saputra. Saat itu juga tim langsung bergerak cepat untuk memburu tersangka Ari. Tak lama keberadaan pelaku berhasil dilacak di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pangkalan Bungur Kelurahan Baru.

Saat itu juga anggota langsung meringkusnya serta berhasil mengamankan barbuk sabu seberat 1,45 gram. Natkoba tersebut ditemukan berada dalam sebuah lemari plastik kecil dirumah kontrakannya.

“Setelah menangkap pelaku ini, kasus kembali kami kembangkan. Dari pengakuan Ari terungkap bahwa ia mendapatkan sabu dari Ardiansyah.Tim kembali bergerak mencari Ardiansyah di Desa Sumber Agung RT 07 Kecamatan Pangkalan Lada. Saat itu juga pelaku ini berhasil ditangkap bersama barbuk narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang dimasukan ke dalam kotak rokok,” jelas Waris.

“Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (aro)

Berita Terkait