Satpol PP Kobar Tangkap Mobil Bermuatan 60 Tabung Gas Elpiji

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengamankan mobil Toyota Kijang Super Nopol KH 1512 G beserta sopirnya bernama Sardi, warga Jalan Pemuda RT 20 Kelurahan Madurejo. Mobil ini diamankan petugas Satpol PP, karena kedapatan membawa 60 tabung gas elpiji tanpa dilengkapi izin, alias illegal di Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Rabu (20/2/2019).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, berangkat ke Kantor Bawaslu Kobar untuk menghadiri rapat.

Ketika melintas di Jalan Tjilik Riwut II tepatnya di depan Kantor BPBD Kobar sekitar pukul 09.00 WIB, ia melihat mobil tersebut, dengan gelegat mencurigakan. Ketika dilihat sepintas bagian dalamnya ada tumpukan tabung gas elpiji melon dalam keadaan kosong.

“Setelah dihentikan, ternyata memang benar mobil tersebut membawa 60 buah tabung gas elpiji 3 kg. Sedangkan sesuai aturan selain agen tidak boleh ada warga yang melakukan transaksi gas elpiji 3 kg bersubsidi, maka pengemudi beserta mobilnya dibawa ke Kantor Satpol PP,”ungkap Majerum kepada awak media Rabu (20/2/2019).

Ketika dimintai keterangan oknum sopir tersebut lanjut Majerum, mengaku sudah terbiasa menjual gas elpiji 3 kg dikiosnya di kawasan Pasar Palagan Sari.

“Biasanya oknum masyarakat diduga pengetap ini ngambil tabung gas 3 kg dari Pangkalan ibu Rusman yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut. Menurut terduga tabung tersebut didapatkannya dari pangkalan tersebut seharga Rp 18 ribu dan dijual lagi dengan harga Rp 28 ribu ,”paparnya.

Tabung tersebut tambah Majerum, diambil dalam satu minggu dua kali dengan jumlah bervariasi antara 15 -25 tabung. Saat ini, barbuk tabung elpiji tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kobar, kemudian rencananya pihaknya akan memanggil pangkalan yang menjual tabung elpiji kepada terduga pengetap tersebut.

“Karena sudah jelas yang berhak menjual elpiji 3 kg dalam jumlah yang relatif banyak hanya pangkalan elpiji yang memiliki izin resmi. Kalau sudah diecer seperti ini tentu menyalahgunakannya,”tandasnya. (aro)

Berita Terkait