

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Rapat koordinasi penentuan harga eceran tertinggi (HET) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan agen distributor gas elpiji 3 kilogram (kg) di ruang rapat bupati, Senin (25/2/2019), menghasilkan kesepakatan bahwa HET tak boleh melambung tinggi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Kabupaten Katingan, Saptul Anwar mengatakan, bahwa usaha gas elpiji ini merupakan usaha mikro dan untuk harga gas ukuran 3 kg sendiri sudah ditetapkan oleh Pt. Pertamina.
“Harga dari Pertamina yang dijual ke agen harga subsidi yakni sebesar Rp. 11.550, sehingga jika dihitung pertabung keuntungan yang diberikan kepada agen Rp. 1.200. Karena agen menjual seharga Rp12.750 per tabung,”ungkap Anwar Senin (25/2).
Meskipun sudah ditetapkan harga oleh Pt. Pertamina, lanjut dia, bisa saja harga ecer lebih mahal dan harga dimasing-masing kecamatan juga berbeda mengingat adanya biaya operasaional untuk sampai ke pangkalan.
“Disini kita tetapkan harga gas elpiji berdasarkan hitung biaya muat dan sebagainya serta biaya-biaya suplai agen menuju pangkalan sehingga kita bisa menetapkan harga gas dipangkalan. Namun kita harus meningatkan, HET ini tidak boleh melambung tinggi. Setidaknya harga disesuaikan dengan kondisi masyarakat,”tandasnya. (ejk)