Pejabat Mura Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Gad F Silam menegaskan kepada seluruh pejabat yang ada di Kabupaten Mura untuk tidak ikut-ikutan mengampanyekan salah satu calon legislatif (caleg), baik itu tingkat kabupaten, provinsi ataupun pusat.

Hal ini menurut dia, bukan tanpa alasan, karena saat mengunjungi suatu desa yang ada di Kabupaten Murung Raya, dirinya mendapat informasi bahwa ada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Mura mengampanyekan salah seorang caleg.

“Seorang pejabat daerah itu tidak boleh ikut mengampanyekan suatu caleg,meskipun caleg itu saudara,istri ataupun suaminya, dan itu semua ada aturannya,”ujarnya.

Gad juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura jika melihat pejabat di lingkup Pemkab Mura mengampanyekan salah satu caleg agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga bisa diamankan dan diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Kalau ada pejabat berani-berani mengampanyekan caleg dengan menggunakan fasilitas Negara seperti Mobil Dinas, tahan itu mobil dinas sampai pihak yang berwajib mengamankannya agar menjadi bukti,” jelasnya.

Selain itu, dirinya mengharapkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya untuk lebih jeli lagi melihat situasi dan kondisi menjelang hari H yakni tanggal 17 April 2019 yang akan datang.

“Bawaslu jangan tidur, turun langsung dong kelapangan, kalau perlu menjelang pemilihan ini setiap ada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) melakukan kegiatan di desa – desa, Bawaslu Kabupaten juga ikut menurunkan salah satu timnya untuk mengawasi kegiatan itu agar terhindar dari kecurangan pemilu,” tandasnya. (ad)

Berita Terkait