Labrak Aturan, Puluhan APK Caleg Ditertibkan Bawaslu Kobar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibackup anggota TNI, Polri dan Satpol PP kobar kembali melakukakan penertiban alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di sejumlah titik ruas Jalan dalam Kota Pangkalan Bun Rabu (27/2/2019). APK ini ditertibkan karena dianggap melanggar aturan, karena memasang di zonasi terlarang.

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozali mengatakan, APK yang ditertibkan ini hanya di zonasi terlarang, khususnya yang telah dilarang dalam SK KPU yang berkaitan dengan Perda. Menurut dia, ada beberapa titik yang ditertibkan tersebut, yakni di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Abdul Azis, Jalan Tjilik Riwut dan di sejumlah ruas jalan lainnya.

“Sebelumnya sudah diberitahunkan, bahwa di sejumlah tempat, yakni tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan, tidak boleh dipasang APK. Yang dibolehkan itu yakni diluar bahu jalan di sebelah parit. Kalau memang ingin dipasang dekat tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintahan,minimal harus berjarak 25 meter,”paparnya kepada awak media Rabu (27/2).

Selain dilokasi itu, dia juga menyebut zonasi lainnya yang juga dilarang adalah di kawasan yang rawan kecelakaan. Seperti dipersimpangan jalan, sehingga harus diberi jarak beberapa meter dari persimpangan tersebut.

“Kita berharap semua caleg bisa mematuhi aturan ini. Jika tidak ingin APK nya ditertibkan kembali,”tandasnya. (aro)

Berita Terkait